
Posted26/06/2026
Written ByYepi Muhamad
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi financial influencer, kreator konten, analis independen, hingga figur publik yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah meningkatnya peran media sosial dalam penyebaran informasi keuangan. Melalui aturan ini, OJK menekankan bahwa informasi sektor jasa keuangan harus disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Cakupan aktivitas yang diatur tidak hanya terbatas pada edukasi keuangan, tetapi juga mencakup kegiatan pemasaran dan pemberian rekomendasi. Dengan demikian, konten yang membahas produk investasi, layanan keuangan, hingga aset kripto di platform digital kini memiliki batasan perilaku yang lebih jelas.
OJK mewajibkan penyampai informasi untuk beriktikad baik, bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan, serta tidak mempromosikan produk atau layanan keuangan yang belum memiliki izin dari OJK. Penyampai informasi juga dilarang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang.
Aturan ini turut mewajibkan penyampai informasi untuk menyampaikan adanya kepentingan ekonomis apabila memperoleh manfaat dari kegiatan penyampaian informasi. Artinya, konten berbayar, kerja sama promosi, maupun bentuk kompensasi lain perlu diungkapkan secara jelas kepada publik.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pengaturan mengenai pemberian rekomendasi. OJK menegaskan bahwa penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk atau layanan keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di masing-masing sektor.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal wajib memiliki izin yang relevan apabila ketentuan sektor tersebut mensyaratkannya.
Sementara itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas aset keuangan digital, termasuk aset kripto, OJK mewajibkan adanya sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan apabila belum terdapat kewajiban perizinan khusus berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi aset keuangan digital juga harus memastikan aset yang direkomendasikan termasuk dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa sesuai ketentuan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Penyampai informasi juga harus memastikan PUJK yang direkomendasikan telah memiliki izin dari OJK.
Ketentuan ini menjadi perubahan penting bagi ekosistem kripto Indonesia. Selama ini, rekomendasi aset digital di media sosial kerap disampaikan secara bebas oleh berbagai akun, mulai dari edukator, trader, influencer, hingga komunitas kripto. Dengan aturan baru ini, batas antara edukasi umum dan rekomendasi investasi menjadi lebih tegas.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab PUJK yang bekerja sama dengan penyampai informasi dalam kegiatan pemasaran. PUJK wajib memastikan influencer atau pihak yang diajak bekerja sama mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama secara jelas kepada masyarakat.
PUJK juga wajib memastikan produk atau layanan yang dipasarkan telah memiliki izin dari OJK, sesuai dengan perjanjian kerja sama, serta disampaikan oleh pihak yang memiliki keterampilan, kompetensi, atau kualifikasi memadai.
Dalam konteks aset kripto, aturan ini juga menyebut bahwa penyampai informasi hanya dapat melakukan pemasaran produk aset kripto kepada masyarakat melalui media resmi PUJK. Ketentuan ini berpotensi mengubah pola promosi aset kripto di media sosial, terutama bagi perusahaan yang selama ini memanfaatkan influencer sebagai kanal pemasaran.
Apabila PUJK melanggar kewajiban tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksinya mencakup peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk dan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam aturan tersebut, sanksi denda administratif dapat dikenakan paling banyak Rp15 miliar.
Penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026 menunjukkan arah pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi informasi keuangan di ruang digital. Bagi industri kripto, aturan ini dapat mendorong konten yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan berbasis legalitas.
Di sisi lain, kreator konten dan influencer kripto perlu lebih berhati-hati dalam membedakan antara edukasi, promosi, dan rekomendasi. Konten yang hanya menjelaskan konsep, risiko, atau cara kerja aset kripto kemungkinan akan diposisikan berbeda dengan konten yang secara langsung mendorong masyarakat membeli, menggunakan, atau memilih produk tertentu.
Regulasi ini juga dapat meningkatkan standar kerja sama antara perusahaan kripto berizin dan kreator konten. Ke depan, kolaborasi pemasaran tidak hanya akan dinilai dari jangkauan audiens, tetapi juga dari kepatuhan, transparansi, dan kompetensi pihak yang menyampaikan informasi.
Secara lebih luas, aturan financial influencer ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan meningkatnya risiko informasi menyesatkan di media sosial, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih sehat, termasuk dalam industri aset digital dan kripto di Indonesia.