
Posted06/03/2026
Written ByYepi Muhamad
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) dari Muhammadiyah baru saja mengeluarkan pandangan resmi terkait praktik dalam industri kripto, termasuk perdagangan derivatif, staking, hingga aktivitas berburu airdrop yang populer di komunitas kripto Indonesia.
Dalam dokumen fatwa tersebut, Muhammadiyah memberikan penilaian hukum terhadap beberapa aktivitas kripto yang selama ini banyak digunakan oleh investor maupun hunter airdrop. Menariknya, praktik airdrop dinyatakan pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Bagi komunitas kripto, khususnya para pemburu airdrop, Fatwa ini menjadi salah satu topik yang ramai dibahas karena memberikan kejelasan dari perspektif fikih terhadap aktivitas yang selama ini cukup populer di ekosistem Web3.
Status Hukum Airdrop Menurut Muhammadiyah
Dalam pandangan fikih yang dijelaskan oleh Muhammadiyah, airdrop diposisikan sebagai hibah atau ju‘ālah.
Artinya, airdrop dianggap sebagai pemberian gratis dari suatu proyek kripto kepada pengguna, atau sebagai imbalan atas aktivitas promosi dan partisipasi komunitas.
Dengan dasar tersebut, praktik airdrop dinilai boleh (mubah), tetapi dengan dua syarat utama yang di utarakan.
1. Tidak Melibatkan Perbuatan Batil
Airdrop menjadi haram apabila syarat untuk mendapatkannya melibatkan aktivitas yang bertentangan dengan syariat.
Beberapa contoh yang disebutkan antara lain:
Jika aktivitas tersebut menjadi syarat utama dalam mengikuti airdrop, maka status hukumnya berubah menjadi tidak diperbolehkan.
2. Bebas dari Unsur Riba
Airdrop juga tidak diperbolehkan jika mengharuskan peserta mengendapkan dana yang kemudian diputar oleh penyelenggara.
Dalam fikih muamalah, kondisi ini bisa mengubah status dana dari titipan (wadīʿah) menjadi pinjaman (qarḍ). Jika dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis oleh pihak penyelenggara, maka berpotensi mengandung unsur riba.
Karena itu, airdrop yang mensyaratkan deposit dana untuk mendapatkan reward dinilai bermasalah secara syariah.
Beberapa Aktivitas Kripto yang Dinilai Haram
Selain membahas airdrop, fatwa dari MTT Muhammadiyah juga memberikan pandangan terhadap beberapa aktivitas populer di industri kripto.
Beberapa di antaranya dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:
Pandangan ini didasarkan pada pertimbangan adanya potensi unsur spekulasi tinggi, ketidakjelasan (gharar), atau praktik keuangan yang menyerupai riba.
Fatwa Bukan Hukum yang Mengikat Semua Muslim
Perlu dipahami bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah bersifat sebagai panduan atau nasihat hukum agama, bukan hukum yang wajib diikuti oleh seluruh umat Islam.
Artinya:
Dengan kata lain, fatwa ini berfungsi sebagai rujukan keagamaan bagi yang memilih mengikutinya, bukan aturan yang memaksa seluruh umat Muslim.
Relevansi bagi Komunitas Airdrop
Bagi komunitas hunter airdrop di Indonesia, fatwa ini memberikan gambaran bahwa aktivitas berburu airdrop pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak melibatkan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Ini berarti sebagian besar aktivitas umum seperti:
masih dapat dilakukan selama tidak ada unsur manipulasi, penipuan, atau praktik keuangan yang bermasalah.
Ke depan, diskusi mengenai hukum kripto kemungkinan masih akan terus berkembang seiring dengan evolusi industri Web3 yang semakin cepat.