
Posted10/04/2026
Written ByYepi Muhamad
Pihak berwenang Indonesia dilaporkan telah menjatuhkan hukuman kepada tiga individu dalam periode 2024 hingga 2025 karena terlibat dalam pendanaan terorisme menggunakan aset kripto. Kasus ini menjadi sorotan karena memanfaatkan bukti berbasis blockchain sebagai alat utama dalam proses penuntutan, sekaligus menandai perkembangan signifikan dalam penegakan hukum berbasis teknologi di kawasan Asia Tenggara.
Salah satu terdakwa diketahui mengirim lebih dari 49.000 USDT melalui 15 transaksi dari bursa kripto lokal ke platform asing. Dana tersebut kemudian dialihkan ke kampanye penggalangan dana yang terafiliasi dengan jaringan ISIS di Suriah.
Berdasarkan laporan analisis dari TRM Labs, aktivitas pendanaan dilakukan secara bertahap untuk menghindari deteksi. Pelaku memanfaatkan stablecoin seperti USDT karena sifatnya yang likuid dan mudah dipindahkan lintas negara.
Dana awal dikumpulkan melalui berbagai metode, kemudian dikonversi ke kripto di platform domestik sebelum dikirim ke alamat dompet tertentu di luar negeri. Transaksi dilakukan dalam jumlah kecil namun berulang, dengan total mencapai puluhan ribu dolar AS.
Melalui pendekatan ini, pelaku berupaya menyamarkan jejak transaksi, meskipun seluruh aktivitas tetap tercatat secara transparan di blockchain.
Investigasi dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Densus 88, unit kontra-terorisme Indonesia. Kedua lembaga ini memanfaatkan teknologi analitik blockchain untuk melacak aliran dana secara detail.
Menurut laporan tersebut, aparat berhasil mengidentifikasi alamat dompet yang terlibat, jalur perpindahan dana lintas platform dan keterkaitan transaksi dengan jaringan pendanaan terorisme global.
Bukti on-chain yang dikumpulkan kemudian diajukan ke pengadilan dan diterima sebagai alat bukti utama dalam ketiga kasus tersebut.
TRM Labs menyebut kasus ini sebagai salah satu yang pertama di Asia Tenggara di mana bukti blockchain memainkan peran sentral dalam penuntutan kasus pendanaan terorisme.
Meskipun tidak terlibat langsung dalam aksi teror, para terdakwa berperan sebagai penghubung penting dalam rantai pendanaan. Mereka mengumpulkan dana, mengonversinya ke kripto, dan memfasilitasi pengiriman lintas negara.
Kasus ini menyoroti dua sisi dari teknologi blockchain:
Menurut analis, penggunaan stablecoin seperti USDT menjadi pilihan utama karena stabilitas nilai dan adopsinya yang luas di berbagai platform.
Kasus ini memperkuat urgensi bagi regulator dan pelaku industri kripto di Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan Anti-Money Laundering (AML) dan Counter-Terrorism Financing (CTF).
Bagi bursa kripto lokal, hal ini dapat mendorong beberapa hal penting yaitu:
Di sisi lain, keberhasilan penggunaan bukti blockchain dalam pengadilan juga memberikan sinyal positif bahwa teknologi ini dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas kejahatan finansial.
Penindakan terhadap kasus pendanaan terorisme berbasis kripto ini menunjukkan bahwa teknologi blockchain tidak hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga solusi dalam pelacakan kejahatan finansial. Dengan kolaborasi antara lembaga seperti PPATK, Densus 88, dan analis blockchain, Indonesia mulai membangun preseden penting dalam penggunaan bukti digital di ranah hukum.
Ke depan, pendekatan ini berpotensi menjadi standar baru di kawasan dalam menghadapi ancaman pendanaan ilegal berbasis aset kripto.