
Posted10/07/2026
Written ByYepi Muhamad
Circle Internet Financial, penerbit stablecoin USD Coin (USDC), menghadapi pengaduan pidana di Wisconsin setelah diduga tidak mematuhi perintah pengadilan untuk membantu mengembalikan sekitar 381.235 USDC milik korban penipuan investasi.
Berdasarkan investigasi International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang diterbitkan pada 8 Juli 2026, aparat penegak hukum di Wisconsin dan New York menilai Circle tidak memberikan dukungan memadai dalam sejumlah upaya pembekuan maupun pemulihan aset korban.
Circle membantah tuduhan tersebut dan menyebut pengaduan itu tidak berdasar. Perusahaan beralasan tidak memiliki kemampuan teknis untuk membatalkan USDC yang berada di dompet pihak ketiga. Circle juga mempertanyakan yurisdiksi pengadilan Wisconsin dalam mengeluarkan perintah tersebut.
Kasus bermula sekitar Mei 2025 ketika seorang warga Walworth County menerima pesan dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai “Lenora”. Pelaku kemudian membangun hubungan dengan korban dan mengarahkannya untuk mengubah sebagian tabungannya menjadi USDC.
Dana tersebut selanjutnya dikirim ke platform investasi palsu yang dikendalikan pelaku. Skema ini dikategorikan sebagai kombinasi penipuan romansa dan investasi, yang kerap dikenal sebagai pig butchering scam.
Menurut Walworth County Sheriff’s Office, korban melaporkan kerugian sekitar US$460.000. Dana itu berasal dari tabungan pensiun pribadi serta uang asuransi jiwa mendiang istrinya. Penyelidik dari Wisconsin Department of Financial Institutions kemudian melacak transfer langsung sebesar 381.235 USDC ke sebuah dompet digital. Seluruh aset tersebut dilaporkan masih berada di dompet yang sama ketika ditemukan.
Pada Agustus 2025, pengadilan Walworth County memerintahkan Circle untuk membekukan USDC tersebut. Circle segera menjalankan permintaan pembekuan sehingga aset tidak lagi dapat dipindahkan dari alamat terkait.
Namun, perselisihan muncul pada Desember 2025 ketika hakim mengeluarkan surat perintah lanjutan yang meminta Circle memfasilitasi penyitaan aset. Circle diperintahkan untuk menonaktifkan USDC yang telah dibekukan dan menerbitkan jumlah token baru dengan nilai setara ke dompet milik Walworth County Sheriff’s Office.
Setelah Circle menyatakan tidak dapat menjalankan perintah tersebut, jaksa mengajukan satu dakwaan ringan terhadap perusahaan atas dugaan penghinaan terhadap pengadilan karena tidak mematuhi perintah. Otoritas menuduh Circle dengan sengaja menolak, menghalangi, atau tidak menjalankan surat perintah yang telah diterbitkan.
Dalam permohonan untuk membatalkan perkara, Circle menyatakan jaksa telah keliru menggambarkan perusahaan seolah-olah sengaja menentang perintah pengadilan.
Circle menegaskan tidak memiliki akses terhadap private key dompet pihak ketiga yang memegang aset tersebut. Perusahaan juga mengklaim tidak mempunyai kemampuan teknis untuk membatalkan USDC di alamat eksternal dan menerbitkannya kembali kepada aparat penegak hukum.
Ketentuan resmi USDC menyebut transaksi yang telah dikirim ke alamat pihak ketiga bersifat tidak dapat dibatalkan. Circle tidak dapat menarik kembali transaksi blockchain yang sudah diselesaikan. Meski demikian, ketentuan tersebut juga menyatakan Circle dapat diwajibkan membekukan USDC atau menyerahkan aset cadangannya apabila menerima perintah hukum dari otoritas yang sah.
Circle juga berpendapat bahwa pengadilan Wisconsin tidak memiliki yurisdiksi yang diperlukan untuk memerintahkan perusahaan melakukan tindakan tersebut. Selain itu, Circle menyatakan pihak kejaksaan tidak menindaklanjuti upayanya untuk membahas mekanisme alternatif dalam memberikan kompensasi kepada korban.
“Peralatan yang tersedia bagi kami tidak mampu mengimbangi peralatan yang digunakan para pelaku kriminal,” kata jaksa Walworth County Thomas Binger.
Menurut Binger, penggunaan aset kripto memungkinkan pelaku memindahkan dana dengan cepat dan menyulitkan aparat dalam mengidentifikasi pihak yang mengendalikan dompet.
Sejumlah pakar mempertanyakan klaim Circle mengenai keterbatasan teknis tersebut. Joshua Cooper-Duckett dari Cryptoforensic Investigators menilai Circle secara teori dapat memperbarui kode tokennya untuk memungkinkan mekanisme pembakaran dan penerbitan ulang USDC.
Dalam dokumen pengadilan, Circle juga menyebut telah mencapai kesepakatan umum dengan jaksa federal mengenai mekanisme kompensasi korban. Melalui skema itu, USDC bermasalah dapat dibekukan secara permanen, kemudian token baru dengan nilai setara diterbitkan kepada korban. Namun, belum diketahui apakah metode tersebut akan diterapkan dalam kasus Wisconsin.
Perselisihan tersebut menyoroti perbedaan antara kemampuan membekukan aset dan kewajiban mengembalikan nilai aset kepada korban.
Pembekuan hanya mencegah token dipindahkan atau dicairkan. Agar dana dapat dikembalikan, penerbit stablecoin perlu memiliki mekanisme untuk membakar token yang dibekukan, menyerahkan aset cadangan, atau menerbitkan token pengganti.
ICIJ membandingkan kebijakan Circle dengan Tether, penerbit USDT. Tether dilaporkan dapat membakar token di dompet yang terkait aktivitas ilegal dan menerbitkan kembali token dengan jumlah setara kepada aparat penegak hukum. Perusahaan itu menyatakan telah membekukan sekitar US$4,7 miliar aset yang berhubungan dengan kegiatan ilegal serta menerbitkan ulang token senilai US$1,1 miliar dalam berbagai kasus kejahatan keuangan.
Sementara itu, jaksa di New York sebelumnya mengirim surat kepada senator Amerika Serikat pada Januari 2026 untuk menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menilai kebijakan Circle yang mensyaratkan perintah pengadilan sebelum melakukan pembekuan dapat memperlambat proses, sementara transaksi stablecoin dapat diselesaikan hanya dalam hitungan detik.
Circle menyatakan kebijakannya bertujuan melindungi pengguna dari intervensi yang sewenang-wenang atau bermotif politik. Namun, aparat menilai prosedur yang terlalu lambat dapat membuat dana korban berpindah sebelum surat perintah berhasil diperoleh.
Belum terdapat indikasi bahwa perkara tersebut memberikan dampak langsung terhadap patokan harga USDC terhadap dolar AS. Meski demikian, kasus Wisconsin berpotensi menjadi preseden penting mengenai sejauh mana pengadilan dapat memerintahkan penerbit stablecoin untuk tidak hanya membekukan aset, tetapi juga mengembalikan nilainya kepada korban.
Pada akhirnya, perkara ini memperlihatkan bahwa sifat transaksi blockchain yang tidak dapat dibatalkan tidak sepenuhnya menghilangkan peran penerbit stablecoin terpusat. Perusahaan seperti Circle tetap memiliki kendali administratif tertentu, termasuk kemampuan memasukkan alamat ke dalam daftar hitam. Perdebatan hukum kini berpusat pada apakah kendali tersebut juga harus disertai kewajiban menyediakan mekanisme pemulihan aset bagi korban penipuan.