
Posted04/04/2026
Written ByYepi Muhamad
Penerimaan pajak dari sektor kripto di Indonesia dilaporkan telah mencapai Rp 1,96 triliun sejak kebijakan pajak aset digital diberlakukan pada 1 Mei 2022. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per awal April 2026, angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp 1,93 triliun, mencerminkan tambahan penerimaan sekitar Rp 30 miliar dalam satu bulan terakhir.
Kenaikan ini menjadi indikator bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di dalam negeri terus berkembang, sekaligus menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang semakin baik dari para pelaku industri.
Berdasarkan laporan DJP, kontribusi pajak kripto mengalami tren pertumbuhan yang konsisten sejak pertama kali diterapkan. Secara rinci, penerimaan pajak tersebut terdiri dari:
Dari total Rp 1,96 triliun tersebut, sebesar Rp 1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto. Sementara itu, Rp 875,31 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Data ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional, seiring meningkatnya volume transaksi dan partisipasi investor.
Pelaku industri menyambut positif peningkatan penerimaan pajak ini. Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai bahwa tren tersebut mencerminkan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan bahwa industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Sefcho dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, peningkatan ini juga mencerminkan semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia, dimana pelaku usaha mulai mengadopsi praktik yang lebih transparan dan sesuai regulasi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital, termasuk kripto. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu, kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan mitra konsultan pajak dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pengguna kripto. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih transparan, berkelanjutan, dan kredibel di mata investor global.
Secara lebih luas, tren peningkatan pajak kripto juga dapat menjadi sinyal positif bagi regulator bahwa pendekatan yang diterapkan saat ini berjalan efektif, tanpa menghambat pertumbuhan industri.
Dengan total penerimaan mencapai Rp 1,96 triliun dalam kurang dari empat tahun, sektor kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan tidak hanya dari sisi transaksi, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi.
Jika tren ini berlanjut, sektor kripto berpotensi menjadi salah satu kontributor penting dalam penerimaan negara dari ekonomi digital, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di kawasan Asia Tenggara.