
Posted24/04/2026
Written ByYepi Muhamad
Penerbit stablecoin Tether dilaporkan membekukan lebih dari US$344 juta dalam bentuk USDT yang tersebar di dua alamat wallet di jaringan TRON. Tindakan yang diumumkan pada Rabu (23/4/2026) ini dilakukan bekerja sama dengan otoritas Amerika Serikat, menjadikannya salah satu pembekuan aset terbesar dalam sejarah operasional Tether. Langkah ini menandai peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di ekosistem kripto.
Berdasarkan laporan firma keamanan blockchain PeckShield, dua alamat wallet di jaringan Tron telah dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Tether. Kedua wallet tersebut sebelumnya masih aktif sebelum akhirnya dibekukan.
Data menunjukkan bahwa salah satu wallet menyimpan sekitar US$213 juta, sementara wallet lainnya menampung sekitar US$131 juta. Secara total, nilai aset yang dibekukan mencapai lebih dari US$344 juta atau sekitar Rp5,95 triliun.
Dalam pernyataan resminya, Tether menyebut tindakan ini dilakukan bersama Office of Foreign Assets Control (OFAC) serta aparat penegak hukum AS, setelah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran hukum. Namun, perusahaan tidak mengungkapkan detail kasus maupun sejak kapan wallet tersebut mulai diawasi.
Tether menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan berdasarkan indikasi keterlibatan wallet dalam aktivitas ilegal, termasuk penghindaran sanksi dan jaringan kriminal lintas negara.
CEO Tether, Paolo Ardoino, menegaskan bahwa USDT tidak dirancang untuk mendukung aktivitas melanggar hukum.
“Perusahaan akan terus bergerak cepat dalam merespons indikasi kuat penyalahgunaan aset digital,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Langkah ini mencerminkan kebijakan proaktif Tether dalam menjaga integritas ekosistem stablecoin, terutama di tengah meningkatnya tekanan regulasi global terhadap industri kripto.
Pembekuan ini menjadi bagian dari tren penegakan hukum yang semakin agresif sejak akhir 2023. Tether dilaporkan telah bekerja sama dengan lebih dari 340 lembaga penegak hukum di 65 negara.
Secara kumulatif, perusahaan telah membantu lebih dari 2.300 kasus dan membekukan aset senilai lebih dari US$4,4 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari US$2,1 miliar berkaitan langsung dengan otoritas Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada November 2023, Tether membekukan sekitar US$225 juta yang terkait kasus perdagangan manusia dan penipuan “pig butchering” di Asia Tenggara. Kemudian pada Januari 2026, perusahaan kembali membekukan US$182 juta dari lima wallet di jaringan Tron dalam operasi serupa.
Kasus pembekuan US$344 juta USDT ini menegaskan peran sentral Tether dalam mendukung penegakan hukum di industri kripto. Di satu sisi, langkah ini meningkatkan kepercayaan regulator terhadap stablecoin, namun di sisi lain juga menyoroti tingginya risiko penyalahgunaan aset digital.
Ke depan, kolaborasi antara penerbit stablecoin, analis on-chain, dan otoritas global diperkirakan akan semakin intensif, seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas ilegal di ekosistem blockchain.