
Posted18/04/2026
Written ByYepi Muhamad
Circle menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat setelah dituduh gagal membekukan dana hasil eksploitasi pada Drift Protocol senilai sekitar $280 juta pada 1 April 2026. Gugatan ini diajukan oleh investor Joshua McCollum yang mewakili lebih dari 100 investor, dengan tuduhan bahwa Circle membiarkan sebagian besar dana yang dicuri dipindahkan lintas jaringan tanpa intervensi, sehingga memperbesar kerugian.
Berdasarkan laporan yang beredar, insiden bermula pada 1 April ketika Drift Protocol mengalami eksploitasi besar yang menyebabkan kerugian sekitar $280 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar $230 juta (±Rp3,91 triliun) dalam bentuk USDC dilaporkan berhasil dipindahkan oleh pelaku dari jaringan Solana ke Ethereum.
Perpindahan dana ini dilakukan melalui Cross-Chain Transfer Protocol (CCTP) milik Circle. Proses tersebut berlangsung selama beberapa jam, tanpa adanya tindakan pembekuan atau intervensi dari pihak Circle.
Menurut penggugat, jendela waktu tersebut seharusnya cukup bagi Circle untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mengambil langkah pencegahan, mengingat USDC merupakan stablecoin yang memiliki mekanisme kontrol terpusat, termasuk kemampuan untuk membekukan aset.
Tuduhan Kelalaian dan Peran Circle
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan distrik Massachusetts, Circle dituduh melakukan “aiding and abetting” (membantu dan membiarkan) serta kelalaian dalam menangani aliran dana ilegal.
Penggugat menilai bahwa Circle memiliki kemampuan teknis untuk menghentikan transaksi USDC yang terindikasi berasal dari aktivitas ilegal. Namun, tidak adanya tindakan cepat dianggap sebagai faktor yang memungkinkan pelaku memindahkan dana dalam jumlah besar ke jaringan lain.
“Berdasarkan data, sebagian besar dana berhasil dipindahkan melalui infrastruktur resmi Circle tanpa hambatan signifikan,” demikian salah satu poin dalam gugatan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti perdebatan lama terkait sifat semi-terpusat dari stablecoin seperti USDC, di mana penerbit memiliki kontrol tertentu namun juga diharapkan bertindak cepat dalam situasi darurat.
Dampak dari insiden ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum. Drift Protocol dilaporkan tengah mempertimbangkan perubahan strategi, termasuk kemungkinan meninggalkan USDC dan beralih ke USDT sebagai aset penyelesaian setelah platform diluncurkan kembali.
Langkah ini mencerminkan potensi penurunan kepercayaan terhadap USDC di kalangan beberapa pelaku industri, terutama terkait kecepatan respons dalam menangani insiden keamanan.
Secara lebih luas, kasus ini juga berpotensi mempengaruhi persepsi pasar terhadap stablecoin yang dikelola secara terpusat, terutama dalam hal tanggung jawab penerbit terhadap keamanan dana pengguna.
Gugatan terhadap Circle menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi penerbit stablecoin di tengah meningkatnya kompleksitas ekosistem kripto. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta dolar, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting terkait tanggung jawab hukum penyedia infrastruktur kripto.
Kedepan, hasil dari proses hukum ini dapat mempengaruhi standar operasional industri, khususnya dalam hal respons terhadap eksploitasi dan perlindungan aset pengguna di jaringan lintas-chain.